Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara teoretis memungkinkan. Ia menyampaikan pernyataan ini untuk menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendorong MPR mengganti Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Tag: Hukum Tata Negara
Usulan Purnawirawan Copot Gibran, Feri Amsari: DPR dan MK Penentunya
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa purnawirawan TNI-Polri yang ingin mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menempuh jalur konstitusional melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyebut konstitusi mengatur pemakzulan presiden dan wakil presiden hanya setelah DPR mengusulkan hal tersebut.
DPR Bisa Copot Kapolri & Panglima TNI: Pejabat Negara Kini di Bawah Evaluasi Parlemen
DPR kini memiliki wewenang mencopot pejabat negara, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK, setelah melalui uji kelayakan dan keputusan dalam rapat paripurna.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.