Modus Gila, 2 Begal di Balikpapan Ngaku Polisi: Rampas Motor Korban di Pinggir Jalan

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto Pimpin Langsung  konferensi pers pengungkapan kasus aksi begal di Kota Balikpapan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Benny Aryanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun, pada Rabu (30/4/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto Pimpin Langsung  konferensi pers pengungkapan kasus aksi begal di Kota Balikpapan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Benny Aryanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun, pada Rabu (30/4/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN  – Tindakan kriminal semakin berani di Kota Balikpapan. Kali ini, dua pemuda nekat mengaku sebagai anggota polisi demi melancarkan aksi begal di sejumlah titik jalan kota. Berkat kerja cepat dan tajam dari Tim Jatanras Polresta Balikpapan, keduanya berhasil diciduk tak lama setelah beraksi.

 

Dalam konferensi pers Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto memimpin langsung pengungkapan kasus ini, didampingi Kasat Reskrim Kompol Benny Aryanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun, pada Rabu (30/4/2025).

 

Modus Terencana, Penuh Tipu Muslihat

Kedua pelaku, masing-masing Randy (19) dan EP (25), sama-sama berstatus pengangguran, tapi punya nyali luar biasa. Modus mereka sungguh licik:  

– Memepet motor korban saat berkendara,  

– Langsung merampas kunci kendaraan,  

– Dan yang paling mencengangkan mengaku sebagai polisi dan menyuruh korban mengambil motornya di kantor polisi, seolah ini adalah bagian dari penertiban.

 

Aksi mereka jelas bukan sekali dua kali. Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka melakukan tindak kejahatan ini di dua lokasi berbeda:

 

– 23 Maret 2025 pukul 06.30 WITA, korban dirampas motornya di Jalan Sultan Hasanudin.  

– 7 April 2025 pukul 13.30 WITA, aksi serupa kembali dilakukan di Jalan Ahmad Yani.

 

Barang Bukti Mencengangkan

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan dan dirampas pelaku, termasuk:  

– 1 unit Honda Genio warna hitam merah (Nopol KT 6811 HG) – milik korban.  

– 1 unit Honda Genio warna hitam (Nopol KT 3493 HI) – milik pelaku.  

– 1 unit Yamaha Jupiter MX warna hitam (Nopol KT 5125 YA).  

– 1 buah borgol yang digunakan untuk meyakinkan korban seolah mereka adalah petugas kepolisian.

Baca Juga :  Peringati HUT ke 77 Kemerdekaan RI, Wali Kota Balikpapan Semangati Warga untuk Terus Berkarya

 

Jeratan Hukum Menanti 

Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Balikpapan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

 

“Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat meresahkan. Apalagi pelaku menggunakan atribut dan modus yang mencoreng institusi kepolisian. Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Pol Anton Firmanto.

 

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.