Area tersebut didesain agar kapal tidak melintas secara sembarangan, terutama saat kondisi sungai belum aman untuk dilalui.
Namun demikian, ia juga mengungkapkan adanya persoalan dalam pengelolaan area tambat yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak non-pemerintah.
"Saat ini, sejumlah area tambat dikelola oleh masyarakat tanpa pengawasan resmi. Padahal, jika dikelola oleh pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD), kawasan tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.
Menurut Mursidi, kapal-kapal yang menambatkan diri biasanya dikenakan sejumlah biaya, namun dana tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan diterima oleh perorangan atau kelompok tertentu.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kebocoran potensi pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah daerah.
"Apabila pemerintah daerah dapat mengelola dan menarik retribusi secara sah dari lokasi tambat kapal, hal ini bisa dikelola melalui perusda dan berkontribusi signifikan terhadap PAD. Ini merupakan peluang yang sangat disayangkan jika terus terabaikan," tambahnya.
Mursidi berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara KSOP dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan tambat dan labuh secara legal dan terorganisir.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan pendapatan dari sektor perairan daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar