Berita Samarinda Terkini

Insiden Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam Terjadi di Luar Jadwal Resmi, KSOP Soroti Pelanggaran dan Potensi Hilangnya PAD

lihat foto
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi.  Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi.  Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Peristiwa kecelakaan kembali terjadi di kawasan Sungai Mahakam,

Sebuah kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistic (ESL) menabrak bagian struktur Jembatan Mahakam I pada Sabtu malam (26/4/2025), sekitar pukul 23.30 Wita.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, mengonfirmasi bahwa kapal tersebut beroperasi di luar ketentuan waktu dan jalur pelayaran yang telah ditetapkan secara resmi.

Saat ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Timur pada Senin malam (28/4/2025) lalu, Mursidi menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi akibat pelayaran yang tidak terdaftar dalam jadwal resmi pengolongan.

"Kapal tersebut tidak tercatat dalam daftar pengolongan yang sah. Kegiatan pelayarannya dilakukan di luar waktu dan lokasi tambat yang telah diatur," ujarnya.

Sebagai informasi, KSOP menetapkan dua slot waktu khusus untuk proses pengolongan kapal, yang menyesuaikan dengan kondisi pasang surut Sungai Mahakam.

Jadwal tersebut berlangsung dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 06.00–10.00 Wita di pagi hari dan 16.00–18.00 Wita pada sore hari.

Di luar waktu tersebut, hanya pengolongan naik yang diperbolehkan, dan itupun dengan pembatasan tertentu.

"Waktu kejadian sekitar pukul 23.30 jelas tidak termasuk dalam jam operasional resmi. Tabrakan tersebut terjadi akibat pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran," tegas Mursidi.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian waktu pelayaran agar sesuai dengan dinamika air sungai, guna mencegah risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.


Lebih lanjut, Mursidi menjelaskan bahwa keberadaan area tambat dan labuh memiliki peran strategis sebagai tempat tunggu bagi kapal sebelum melakukan pengolongan.

Area tersebut didesain agar kapal tidak melintas secara sembarangan, terutama saat kondisi sungai belum aman untuk dilalui.

Namun demikian, ia juga mengungkapkan adanya persoalan dalam pengelolaan area tambat yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak non-pemerintah.

"Saat ini, sejumlah area tambat dikelola oleh masyarakat tanpa pengawasan resmi. Padahal, jika dikelola oleh pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD), kawasan tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Menurut Mursidi, kapal-kapal yang menambatkan diri biasanya dikenakan sejumlah biaya, namun dana tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan diterima oleh perorangan atau kelompok tertentu.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kebocoran potensi pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah daerah.

"Apabila pemerintah daerah dapat mengelola dan menarik retribusi secara sah dari lokasi tambat kapal, hal ini bisa dikelola melalui perusda dan berkontribusi signifikan terhadap PAD. Ini merupakan peluang yang sangat disayangkan jika terus terabaikan," tambahnya.

Mursidi berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara KSOP dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan tambat dan labuh secara legal dan terorganisir.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan pendapatan dari sektor perairan daerah.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar