Dalam kesempatan yang sama, Sabaruddin turut menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan yang bertanggung jawab atas tabrakan yang terjadi pada Februari lalu.
Menurutnya, perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi.
“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak empat kali, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang menunjukkan niat baik. Ini jelas menunjukkan sikap yang tidak menghormati lembaga DPRD maupun Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Untuk peristiwa tabrakan terbaru, DPRD Kaltim meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, serta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menentukan nominal ganti rugi yang harus ditanggung perusahaan pelaku.
Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan pelayaran juga diminta untuk diperketat, termasuk pengamanan barang bukti oleh aparat kepolisian.
Penutupan jalur pelayaran di bawah Jembatan Mahakam berlaku efektif mulai hari ini hingga ada pemberitahuan resmi selanjutnya.
Sementara untuk jalur kendaraan di atas jembatan, DPRD Kaltim masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan struktur bagi berbagai jenis kendaraan.
“Tidak ada kompromi untuk lintasan kapal. Penutupan langsung diberlakukan malam ini juga,” tandas Sabaruddin.