BorneoFlash.com, SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap 108 titik aktivitas penambangan galian C.
Langkah ini diambil guna mencegah praktik penambangan ilegal, khususnya yang berpotensi merusak kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami secara rutin melakukan pemantauan agar aktivitas penambangan di wilayah Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai regulasi, khususnya di area konservasi dan RTH yang telah ditetapkan," ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terkait dugaan praktik tambang ilegal, dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau menggunakan kanal pengaduan SP4N Lapor!.
“Kami tidak dapat bekerja sendiri, sehingga partisipasi publik sangat diperlukan. Jika ada aktivitas mencurigakan, mohon segera dilaporkan agar kami bisa menindaklanjuti dan menertibkan,” tegasnya.
Bambang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan yang melanggar ketentuan perizinan, khususnya jika dilakukan di kawasan konservasi atau RTH.
Ia menyebut, sejumlah kasus tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut telah ditindaklanjuti hingga tahap proses hukum.
“Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Bontang, di mana aktivitas galian C ditemukan menyerobot kawasan RTH. Kasus ini telah kami serahkan untuk proses penyidikan bersama pihak kepolisian,” paparnya.
Lebih jauh, Bambang berharap penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di Bontang dapat menjadi peringatan bagi wilayah lain untuk memperketat pengawasan dan penertiban aktivitas serupa.
Ia mencontohkan sinergi antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bentuk kolaborasi efektif dalam mengatasi permasalahan tambang ilegal.
Laporan dari Wali Kota Bontang ditindaklanjuti secara cepat, menunjukkan bentuk kerja sama yang baik lintas pemerintah daerah.
Bambang juga mengungkapkan bahwa pelaku tambang ilegal umumnya berasal dari masyarakat setempat atau dikenal sebagai penambang rakyat.
Kendati dilakukan di lahan milik pribadi, aktivitas tersebut tetap melanggar karena berada di zona penyangga atau kawasan RTH yang semestinya bebas dari kegiatan pertambangan.
Dalam upaya menekan praktik tambang ilegal, Dinas ESDM Kaltim terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Penanganan dilakukan melalui penegakan tata ruang, penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta melibatkan tenaga ahli dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar