BorneoFlash.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Rudy Mas’ud, hadir sekaligus memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kaltim yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Rabu (9/4/2025).
Rapat paripurna yang digelar dalam masa sidang tahun 2025 ini dihadiri oleh sekitar 33 anggota DPRD Kaltim.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan akhir dari panitia khusus (Pansus) mengenai rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2026 yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Sarkowy V Zahry, serta dilanjutkan dengan pengesahan penetapan melalui Keputusan DPRD Kaltim Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Rudy menyampaikan bahwa prinsip trias politica melibatkan tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan negara.
Dalam praktiknya, hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung, layaknya hubungan suami-istri.
Kedua lembaga ini, menurut Gubernur, harus selalu berkolaborasi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya.
“Terutama dalam konteks fungsi legislatif yang mencakup penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Kaltim hanya dapat menjalankan tugasnya jika anggaran tersedia. Anggaran tersebut dapat dipersiapkan setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Tanpa anggaran, pemerintah provinsi tidak akan dapat beroperasi,” jelas Gubernur Rudy.
“Jadi, tidak perlu khawatir mengenai penetapan rencana kerja DPRD Kaltim yang telah disusun dan disahkan pada sidang paripurna hari ini. Sekali lagi, tidak perlu khawatir. Pahami dengan baik,” tambahnya.