Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah, yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berat yang menegaskan perlindungan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, tegas Kombes Pol. Yuliyanto dalam konferensi pers.
Terungkapnya kasus ini semakin menguatkan komitmen Polda Kaltim dalam memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung bagi buah hatinya sendiri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi anak-anak dari potensi ancaman kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat. Jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan seksual.