BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kota Balikpapan.
kepolisian mengungkap kejahatan keji yang dilakukan oleh FR (29), seorang karyawan swasta yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Dalam Konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (11/3/2025).
Yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim, serta sejumlah saksi ahli dari dokter forensik hingga psikolog forensik yang turut memberikan analisis terkait dampak psikologis korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pencabulan.
Di antara barang bukti yang disita adalah beberapa unit ponsel berbagai merek, yakni POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah, yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berat yang menegaskan perlindungan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, tegas Kombes Pol. Yuliyanto dalam konferensi pers.
Terungkapnya kasus ini semakin menguatkan komitmen Polda Kaltim dalam memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung bagi buah hatinya sendiri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi anak-anak dari potensi ancaman kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat. Jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan seksual.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar