BorneoFlash.com, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kerja sama pada 2018-2023 bukan bagian dari kebijakan perusahaan, melainkan perbuatan segelintir oknum.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini mencakup praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), di mana PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM dengan kadar RON 92, tetapi yang diterima justru memiliki kadar RON 90 atau bahkan RON 88. BBM tersebut disimpan di depo PT Orbit Terminal Merak sebelum dicampur (blending) dan didistribusikan ke pasar.
“Kami tegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak berkaitan dengan kebijakan PT Pertamina,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Sinergi Kejagung dan Pertamina dalam Pembersihan BUMN
Burhanuddin menekankan bahwa penyidikan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina. Menurutnya, langkah hukum ini bertujuan untuk membersihkan perusahaan dari praktik korupsi serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik.
“Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam upaya bersih-bersih BUMN. Kami ingin memastikan bahwa Pertamina semakin menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance),” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun dan merupakan bagian dari upaya mendukung visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
“Dalam penanganan perkara ini, tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ini murni upaya penegakan hukum untuk mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tegasnya.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi di sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Daftar tersangka:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menegakkan prinsip keadilan serta menjaga kredibilitas BUMN di sektor energi. (*)