BorneoFlash.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan emas antara PT Antam Tbk dan para pelanggannya, termasuk toko emas, perusahaan, serta perorangan.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini sejak pertengahan tahun lalu. Dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini kini memasuki tahap persidangan.
13 Tersangka
Jaksa telah menetapkan 13 orang sebagai terdakwa. Enam di antaranya merupakan mantan petinggi PT Antam Tbk, sementara tujuh lainnya berasal dari pihak swasta.
Berikut nama-nama mantan petinggi PT Antam yang terlibat:
- Abdul Hadi Aviciena – General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) (1 Agustus 2017–5 Maret 2019).
- Tutik Kustiningsih – Vice President UBPP LM (5 September 2008–31 Januari 2011).
- Muhammad Abi Anwar – General Manager (SVP) UBPP Logam Mulia (6 Maret 2019–31 Desember 2020).
- Herman – Vice President UBPP LM (1 Februari 2011–28 Februari 2013).
- Iwan Dahlan – General Manager (SVP) UBPP Logam Mulia (1 Januari 2021–30 April 2022).
- Dody Martimbang – Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (15 Mei 2013–31 Juli 2017).
Selain itu, tujuh pelanggan jasa lebur cap emas dan pemurnian emas juga menjadi terdakwa:
- Lindawati Effendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja
- Gluria Asih Rahayu
Kerugian Negara
Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp3,3 triliun.
Berikut rincian dugaan keuntungan yang mereka peroleh:
- Lindawati Effendi: Rp616,94 miliar
- Suryadi Lukmantara: Rp444,92 miliar
- Suryadi Jonathan: Rp343,41 miliar
- James Tamponawas: Rp119,27 miliar
- Djudju Tanuwidjaja: Rp43,32 miliar
- Ho Kioen Tjay: Rp35,46 miliar
- Gluria Asih Rahayu: Rp2,06 miliar
- Pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan non-kontrak karya): Rp1,70 triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3.308.079.265.127,04. Laporan hasil audit tersebut tertuang dalam dokumen Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 yang terbit pada 23 September 2024. (*)