BorneoFlash.com, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mulai menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Meskipun pelaksanaan PSU masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, pihak KPU berkomitmen untuk menjaga partisipasi pemilih agar tetap tinggi.
Sebelumnya, setelah MK memutuskan untuk menangguhkan sengketa terkait Pilkada Gubernur Kaltim, MK mengumumkan hasil sengketa Pilkada kabupaten/kota pada 24 Februari 2025.
Dari berbagai gugatan yang diajukan, dua daerah, yaitu Kukar dan Mahulu, diwajibkan menggelar PSU.
Sedangkan di Kabupaten Berau, gugatan pasangan calon Madri Pani–Agus Wahyudi ditolak MK, sehingga pasangan petahana Sri Juniarsih–Gamalis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.
Namun, untuk Kabupaten Kukar, hasilnya lebih kompleks. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus korupsi.
Dengan demikian, KPU Kukar diwajibkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ada sebelumnya.
Di Mahulu, MK juga memutuskan PSU setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah.
KPU Mahulu diberikan waktu tiga bulan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan DPT yang sama.