KPU Provinsi Kaltim

KPU Kaltim Siapkan PSU di Kukar dan Mahulu, Fokus Jaga Partisipasi Pemilih

lihat foto
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mulai menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Meskipun pelaksanaan PSU masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, pihak KPU berkomitmen untuk menjaga partisipasi pemilih agar tetap tinggi.

Sebelumnya, setelah MK memutuskan untuk menangguhkan sengketa terkait Pilkada Gubernur Kaltim, MK mengumumkan hasil sengketa Pilkada kabupaten/kota pada 24 Februari 2025.

Dari berbagai gugatan yang diajukan, dua daerah, yaitu Kukar dan Mahulu, diwajibkan menggelar PSU.

Sedangkan di Kabupaten Berau, gugatan pasangan calon Madri Pani–Agus Wahyudi ditolak MK, sehingga pasangan petahana Sri Juniarsih–Gamalis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.

Namun, untuk Kabupaten Kukar, hasilnya lebih kompleks. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal yang ditentukan.

Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus korupsi.

Dengan demikian, KPU Kukar diwajibkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ada sebelumnya.

Di Mahulu, MK juga memutuskan PSU setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah.

KPU Mahulu diberikan waktu tiga bulan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan DPT yang sama.


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa KPU Kukar dan Mahulu sedang menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk PSU, termasuk honor badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.

"Kami sedang menghitung anggaran untuk honor PPK, PPS, KPPS, sosialisasi, logistik, dan berbagai keperluan lainnya," ujar Suardi.

Suardi juga menambahkan bahwa PSU di Kukar dan Mahulu akan menggunakan anggaran dari APBD masing-masing daerah.

KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Kesbangpol terkait penganggarannya.

Selain itu, KPU berupaya untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi.

Bersama dengan KPU kabupaten, mereka akan meningkatkan sosialisasi agar tingkat kehadiran pemilih minimal sama dengan Pilkada 2024, atau bahkan lebih tinggi.

"Meskipun kami tidak bisa menjamin angka pastinya, KPU akan melakukan segala upaya untuk memastikan partisipasi pemilih tetap maksimal," tegas Suardi.

Ia juga mengimbau masyarakat Kukar dan Mahulu untuk aktif berpartisipasi dalam PSU tersebut.

KPU Kaltim akan melakukan pengawasan ketat agar proses pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berlangsung secara transparan dan adil. Kami berharap masyarakat tetap antusias dalam menggunakan hak pilihnya," tutup Suardi.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar