BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). KPK menahan Hasto selama 20 hari pertama, mulai hari ini.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, petugas menggiring Hasto yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK menampilkan Hasto dalam konferensi pers sesuai prosedur bagi tersangka lainnya.
Ratusan simpatisan PDIP menggelar demonstrasi di area kantor KPK saat petugas memeriksa dan menahan Hasto. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut mendampingi proses tersebut.
Tim penasihat hukum PDIP, yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan beberapa pengacara lainnya, mendampingi Hasto dalam menghadapi proses hukum ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto hadir di Gedung KPK untuk mengawasi pengamanan selama pemeriksaan berlangsung.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. KPK menduga keduanya menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 bagi Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, KPK juga menduga Hasto mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat 1, Maria Lestari.
Tak hanya terjerat kasus suap, KPK juga menuduh Hasto menghalangi penyidikan. Hasto diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku.
KPK menduga Hasto meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi, salah satu stafnya, untuk menenggelamkan ponsel agar penyidik tidak menemukannya.
Lebih lanjut, KPK mencurigai Hasto mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Upaya Praperadilan Gagal Membatalkan Status Tersangka
Hasto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2).
Hakim menilai bahwa Hasto seharusnya mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah antara perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Karena itu, pada Senin (17/2), Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru. (*)