BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah IP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. ASDP.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengkondisian proses akuisisi kapal milik PT JN dengan berbagai modus.
Di antaranya, Direksi PT ASDP diduga merekayasa hasil penilaian akuisisi kapal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik terhadap 53 kapal milik PT JN.
Selain itu, dokumen pemeriksaan kapal yang telah berusia tua juga diduga diubah agar kapal tersebut tampak seperti kapal baru.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp893 miliar. KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor badan usaha milik negara (BUMN) yang rawan praktik korupsi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK pada Kamis, 13 Februari 2025, menyatakan bahwa tingginya risiko korupsi di sektor BUMN dan BUMD perlu menjadi perhatian serius.
Oleh karena itu, KPK terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas di lingkungan BUMN dan BUMD agar pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta berupaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. (*)