Pemkot Samarinda

Inspektorat Masih Melakukan Audit, Marnabas: Hasil Pemeriksaan Dishub Samarinda Belum Final

lihat foto
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Samarinda, Marnabas Pattiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Samarinda, Marnabas Pattiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saat ini tengah menjalani audit menyeluruh yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Samarinda.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di sejumlah ruas jalan beberapa waktu lalu.

Sidak tersebut mengungkap adanya ketidakefektifan dalam sistem pengelolaan parkir, khususnya terkait mekanisme pembagian pendapatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan para juru parkir (jukir) yang berada di bawah naungan Dishub.

Selama ini, sistem yang diterapkan menetapkan 70 persen dari pendapatan parkir diberikan kepada jukir, sementara hanya 30 persen masuk ke kas daerah.

Wali Kota Samarinda menilai skema ini kurang optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dan berpotensi lebih menguntungkan pihak tertentu.

“Dengan pembagian seperti ini, sebagian besar pendapatan parkir hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi agar pemasukan dari sektor parkir dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan kota,” ujar Andi Harun.

Sebagai langkah tindak lanjut, Wali Kota Samarinda telah menginstruksikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy, untuk mempersiapkan audit terhadap pengelolaan parkir oleh Dishub Samarinda.

Audit ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai sistem yang berjalan saat ini serta mengidentifikasi potensi penyimpangan yang terjadi.

Marnabas Patiroy menyampaikan bahwa proses audit masih berada dalam tahap awal, dengan pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam.


Sejumlah temuan awal menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam sistem pengelolaan parkir, termasuk dugaan kesalahan administrasi serta ketidaksesuaian dalam setoran pendapatan.

“Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan awal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim Inspektorat untuk memastikan kebenarannya,” jelas Marnabas pada Senin (17/2/2025).

Pada awalnya, audit hanya dilakukan di tiga lokasi sebagai sampel.

Namun, setelah ditemukan dugaan ketidakwajaran, cakupan pemeriksaan diperluas ke seluruh wilayah Samarinda.

Hingga saat ini, sudah ada 23 juru parkir yang diperiksa, dengan sejumlah temuan yang mengarah pada ketidaksesuaian dalam sistem setoran parkir.

“Kami telah menemukan beberapa indikasi awal, tetapi semua temuan ini masih perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan kebenarannya. Oleh karena itu, tim Inspektorat akan melakukan verifikasi lebih lanjut agar hasilnya akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Audit ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme setoran, pencatatan keuangan, hingga keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan parkir.

Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.


Terkait potensi sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, Marnabas menyatakan bahwa terdapat dua jenis sanksi yang dapat diberlakukan, yakni sanksi administratif serta kewajiban pengembalian setoran jika terjadi pelanggaran. “Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana setoran, maka mereka harus mengembalikannya. Selain itu, sanksi administratif dapat diberikan kepada pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pergantian Kepala Dishub Samarinda sebagai dampak dari hasil audit, Marnabas menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Samarinda.

“Keputusan mengenai pergantian Kepala Dishub merupakan kewenangan penuh Wali Kota. Tim audit hanya bertugas menggali fakta di lapangan dan mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pihak tertentu atau sekadar kelalaian dalam pengelolaan,” ungkapnya.

Audit ini ditargetkan selesai dalam satu bulan ke depan.

Pemkot Samarinda berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi pengelolaan parkir saat ini, sehingga perbaikan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Kami menargetkan audit ini selesai dalam waktu satu bulan agar hasilnya benar-benar komprehensif. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya dapat lebih tepat dan berdampak positif bagi sistem pengelolaan parkir di Samarinda,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar