Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah putih dengan nomor rangka MH1KF4127MK29350 dan nomor mesin KF41E2433262 atas nama Sukmawati.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, menjelaskan kronologi singkat kejadian. Pada malam kejadian, korban memarkir motornya di depan rumah di Gang Mawar. Keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit enam tahun.
Komitmen Polsek Balikpapan Selatan
Kapolsek Balikpapan Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan di wilayah Balikpapan Selatan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Abu Sangit.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalitas Polsek Balikpapan Selatan dalam menangani kasus-kasus kriminal. Warga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungannya.