BorneoFlash.com, JAKARTA – Kemendikdasmen meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai penyempurnaan dari sistem PPDB yang sudah ada. Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa mereka menargetkan penyelesaian regulasi SPMB pada Januari 2025, dan akan segera diundangkan pada Februari.
Beberapa perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jalur Penerimaan Baru:
Mereka menambahkan jalur mutasi, anak guru, afirmasi untuk anak kurang mampu dan disabilitas, serta jalur prestasi dan domisili.
2. Domisili Pengganti Zonasi:
Mereka mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili untuk mengurangi manipulasi data. Penerimaan siswa kini akan didasarkan pada jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, bukan wilayah. Kartu Keluarga tidak lagi digunakan, melainkan domisili siswa.
3. Peningkatan Kuota Afirmasi:
Mereka meningkatkan persentase siswa yang diterima melalui jalur afirmasi, terutama untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
4. Beasiswa untuk Sekolah Swasta:
Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan beasiswa yang didanai pemerintah daerah. (*)