Polresta Balikpapan

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Balikpapan Selatan, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan 

lihat foto
Dua pelaku curanmor dan barang bukti di wilayah Balikpapan Selatan Berhasil Diringkus Polsek Balikpapan Selatan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Dua pelaku curanmor dan barang bukti di wilayah Balikpapan Selatan Berhasil Diringkus Polsek Balikpapan Selatan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Buser Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, bersama Kanit Reskrim Iptu Iskandara, SH, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balikpapan Selatan, Jumat (24/1/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jl. Marsma Iswahyudi Gg. Mawar RT 04, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu (22/1/2025). Korban, yang diketahui bernama Sukmawati, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario merah putih miliknya dengan nomor polisi KT 6978 ZB raib saat terparkir di depan rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Pengungkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada dua pelaku yang kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150cc yang dicuri.

Dua pelaku yang diamankan adalah:
  1. RF (19 tahun), warga Jl. AW Syahrani RT 31, Balikpapan Utara, bekerja sebagai karyawan swasta.

  2. FA (21 tahun), warga Jl. Tiung 4 RT 14, Balikpapan Selatan, yang diketahui belum bekerja.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah putih dengan nomor rangka MH1KF4127MK29350 dan nomor mesin KF41E2433262 atas nama Sukmawati. Kronologi Kejadian

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, menjelaskan kronologi singkat kejadian. Pada malam kejadian, korban memarkir motornya di depan rumah di Gang Mawar. Keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit enam tahun.

Komitmen Polsek Balikpapan Selatan

Kapolsek Balikpapan Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan di wilayah Balikpapan Selatan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Abu Sangit.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalitas Polsek Balikpapan Selatan dalam menangani kasus-kasus kriminal. Warga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungannya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar