BorneoFlash.com,JAKARTA – KPK terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana CSR BI yang disalurkan kepada yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR diduga tidak sesuai dengan tujuan semula.
Asep menjelaskan bahwa dana CSR yang diberikan ke rekening yayasan diduga dipindahtangankan ke rekening lain atau bahkan diubah menjadi aset. Berdasarkan temuan ini, KPK sedang mencari anggota DPR yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Penyidikan dimulai dari keterangan Satori, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yang diperiksa pada 27 Desember 2024.
Satori mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR itu, dan program CSR tersebut melibatkan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota.
Meskipun ia membantah adanya praktik suap terkait dana tersebut, Satori mengonfirmasi bahwa dana CSR disalurkan ke beberapa yayasan, meskipun ia tidak merinci yayasan mana yang menerima dana tersebut. (*)