Polresta Balikpapan

Tagih Uang Galon Bawa Sajam, Pelaku Diamankan di Polsek Balikpapan Timur

lihat foto
Pelaku yang berinisial S (34), pengantar air galon yang membawa sajam, diamankan di Polsek Balikpapan Timur pada Selasa, 10 Desember 2024. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Pelaku yang berinisial S (34), pengantar air galon yang membawa sajam, diamankan di Polsek Balikpapan Timur pada Selasa, 10 Desember 2024. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah penjara maksimal 10 tahun. Imbauan dari Pihak Kepolisian

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan alat kerja yang berpotensi membahayakan, seperti parang, badik, atau sabit.

"Sebagai petani, tukang bangunan, atau pekerja lainnya, pastikan alat kerja selalu disarungkan dan dibawa dengan aman. Jangan sampai membawa alat tajam secara terbuka yang dapat menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran bagi orang lain," tegasnya.

Situasi Aman dan Terkendali

Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap pelaku berjalan lancar tanpa gangguan. Polsek Balikpapan Timur memastikan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai tindak kriminal yang meresahkan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan terkait penggunaan dan kepemilikan senjata tajam untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (*/Humas Polda Kaltim)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar