Polresta Balikpapan

Tagih Uang Galon Bawa Sajam, Pelaku Diamankan di Polsek Balikpapan Timur

lihat foto
Pelaku yang berinisial S (34), pengantar air galon yang membawa sajam, diamankan di Polsek Balikpapan Timur pada Selasa, 10 Desember 2024. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Pelaku yang berinisial S (34), pengantar air galon yang membawa sajam, diamankan di Polsek Balikpapan Timur pada Selasa, 10 Desember 2024. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, BALIKPAPANPolsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam di tempat umum yang meresahkan warga Kelurahan Manggar. Pelaku yang berinisial S (34), seorang pengantar air galon, ditangkap di lokasi kejadian pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Timur berdasarkan laporan warga. Warga melaporkan adanya seseorang yang membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan pemukiman Jalan Baitul Makmur, Gang Patung, RT 89, Kelurahan Manggar.

Kronologi Kejadian

Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syafarrudin, kejadian bermula ketika pelaku turun dari sepeda motornya untuk menagih uang galon. Warga yang merasa resah melihat pelaku membawa badik sepanjang 15 cm langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa sebilah badik dengan sarung cokelat dan satu unit ponsel Realme warna hijau," jelas Ipda Syafarrudin.

Pelaku yang diketahui bernama lengkap S Bin Daeng Baco mengaku terbiasa membawa senjata tajam untuk alasan pribadi. Namun, hal ini tetap melanggar hukum karena penggunaan senjata tajam di tempat umum tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang berhasil disita meliputi: Sebilah badik sepanjang 15 cm dengan sarung cokelat. Satu unit ponsel Realme warna hijau dengan sarung hitam berbahan kulit.


Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah penjara maksimal 10 tahun. Imbauan dari Pihak Kepolisian

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan alat kerja yang berpotensi membahayakan, seperti parang, badik, atau sabit.

"Sebagai petani, tukang bangunan, atau pekerja lainnya, pastikan alat kerja selalu disarungkan dan dibawa dengan aman. Jangan sampai membawa alat tajam secara terbuka yang dapat menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran bagi orang lain," tegasnya.

Situasi Aman dan Terkendali

Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap pelaku berjalan lancar tanpa gangguan. Polsek Balikpapan Timur memastikan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai tindak kriminal yang meresahkan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan terkait penggunaan dan kepemilikan senjata tajam untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (*/Humas Polda Kaltim)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar