UMSP 2025 ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rincian:
Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,70 dan berlaku mulai 1 Januari 2025, menunggu pengesahan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur.
Proses Perundingan
Koordinator Dewan Pengupahan dari Apindo, Slamet Brotosiswoyo, menyebut perundingan berjalan panjang, dimulai pukul 09.30 dan selesai pukul 15.00.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP 6,5% mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain, dengan harapan tidak menghambat operasional perusahaan atau memicu PHK.
Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP dapat mengajukan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja.
Penetapan UMSP Kembali
Penetapan UMSP ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun vakum. Slamet mengapresiasi proses perundingan yang menghasilkan kesepakatan adil bagi sektor-sektor strategis di Kalimantan Timur. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar