Berita Kalimantan Timur

Kenaikan UMP di Kaltim: Dewan Pengupahan Tentukan Upah Sektoral 2025

lihat foto
Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo (ketiga dari kanan), dalam sebuah pertemuan bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Apindokaltim
Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo (ketiga dari kanan), dalam sebuah pertemuan bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Apindokaltim
BorneoFlash.com, SAMARINDA - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP dan UMSP 2025 dalam rapat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (9/12/2024). Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

UMSP 2025 ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rincian:

  • Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48

  • Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05

  • Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32

  • Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46

UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,70 dan berlaku mulai 1 Januari 2025, menunggu pengesahan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur.

Berita Acara penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2025
Berita Acara penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2025

Proses Perundingan

Koordinator Dewan Pengupahan dari Apindo, Slamet Brotosiswoyo, menyebut perundingan berjalan panjang, dimulai pukul 09.30 dan selesai pukul 15.00.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP 6,5% mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain, dengan harapan tidak menghambat operasional perusahaan atau memicu PHK.

Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP dapat mengajukan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja.

Penetapan UMSP Kembali

Penetapan UMSP ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun vakum. Slamet mengapresiasi proses perundingan yang menghasilkan kesepakatan adil bagi sektor-sektor strategis di Kalimantan Timur. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar