BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, sebelumnya telah menetapkan 22 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini atau tahun 2024 serta dua judul Raperda dalam Raperda di luar propemperda tahun 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi pada rapat paripurna DPRD Balikpapan ke 28 masa sidang I tahun sidang 2024/2025, yang berlangsung di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan Lantai 8, pada hari Rabu (20/11/2024).
Iwan mengatakan bahwa progres pelaksanaannya sampai dengan hari ini yaitu Raperda inisiatif DPRD yang telah selesai dibahas bersama Bapemperda dan disetujui, untuk ditetapkan menjadi perda pada tahun 2024 ini sebanyak satu raperda yaitu raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Untuk raperda usulan pemerintah kota yang telah selesai dibahas bersama Bapemperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2024 sebanyak 2 raperda yaitu raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pembentukan kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah kota balikpapan. Kedua, raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Balikpapan tahun 2024-2043.
Sedangkan, Raperda inisiatif DPRD yang telah melalui pembahasan pembicaraan tingkat 1 dan menunggu hasil harmonisasi fasilitasi evaluasi di tahun 2024 ini sebanyak dua Raperda yaitu raperda tentang penyelenggaraan reklame, Raperda tentang kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Raperda usulan pemerintah kota yang telah melalui tahapan pembicaraan tingkat 1 dan menunggu hasil harmonisasi atau fasilitasi atau evaluasi di tahun 2024 sebanyak lima raperda yaitu raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi, raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok, raperda tentang kota layak anak, raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Balikpapan tahun 2025-2045.
Raperda yang tidak termasuk ke dalam propemperda tahun 2024, sehingga masuk ke dalam mekanisme komulatif terbuka dan telah ditetapkan dan disetujui bersama di tahun 2024 sebanyak dua raperda yaitu raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
“Berbagai usaha dan upaya yang telah kami jalankan bersama guna mendapatkan hasil yang maksimal dalam pencapaian pelaksanaan propemperda tahun 2024,” ucapnya. (Adv)