Berita Nasional

Status Tersangka Gugur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan di Kasus Suap

zoom-inlihat foto
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Foto: IST/Pemprov Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Foto: IST/Pemprov Kalsel

BorneoFlash.com, JAKARTA — Status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang disematkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau akrab disapa "Paman Birin," resmi dinyatakan gugur.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin, sehingga status tersangkanya dibatalkan.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin sebagai tersangka atas dugaan suap dalam sejumlah proyek di Pemprov Kalsel. KPK mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Proyek yang disinyalir melibatkan Sahbirin adalah pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, kolam renang, dan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.

Selain Sahbirin, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, terdiri dari beberapa pejabat di Pemprov Kalsel dan pihak swasta. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

- Tersangka Penerima: Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel), Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

- Tersangka Pemberi: Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, keduanya dari pihak swasta.


Pasca penetapan tersangka, KPK mengklaim Sahbirin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Namun, secara mengejutkan, Sahbirin hadir di apel pagi Pemprov Kalsel di Banjarbaru pada Senin, 11 November 2024, mengenakan pakaian dinas. Dalam sambutannya, ia mengaku selama ini berada di Banua atau wilayah Kalimantan Selatan.

Pada Selasa, 12 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah dan memutuskan untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar status tersangkanya.

“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal dalam putusannya.

Hakim menambahkan bahwa penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan keputusan ini, status tersangka yang disandang Sahbirin Noor secara resmi gugur, mengakhiri polemik yang menyelimuti proses hukumnya dalam kasus ini. Namun, langkah KPK selanjutnya terkait kasus ini masih menjadi perhatian publik. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar