BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Leni Sri Rahayu menilai fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B menjadi langkah strategis untuk mencegah stunting di Indonesia.
Leni menegaskan penanganan stunting sangat bergantung pada optimalisasi intervensi selama 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), mulai dari masa kehamilan, persalinan, hingga balita usia 0–23 bulan.
Menurutnya, kebijakan Badan Gizi Nasional yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi pada periode penting tersebut.
“Langkah ini sangat strategis untuk mendukung pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai upaya mencegah stunting,” ujar Leni di Jakarta, Jumat.
Meski begitu, Leni menegaskan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pemberian MBG setiap hari untuk mencegah stunting. Ia menilai pemerintah harus memperkuat berbagai intervensi kesehatan lain secara terintegrasi.
Ia menjelaskan intervensi tersebut meliputi pemberian ASI eksklusif, melanjutkan ASI hingga usia dua tahun, suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, imunisasi, edukasi gizi, hingga layanan kesehatan lainnya.
“Pencegahan stunting harus berjalan menyeluruh melalui kombinasi program gizi, edukasi, dan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain intervensi spesifik, Leni juga meminta pemerintah meningkatkan intervensi sensitif dalam program 1.000 HPK, seperti penyediaan air bersih, sanitasi layak, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi, hingga peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional menyatakan akan mencabut insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG yang tidak melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 menegaskan SPPG yang tidak menjalankan ketentuan tersebut akan menerima sanksi penghentian sementara atau suspend mayor.
Deputi Tauwas BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan aturan itu wajib berlaku di seluruh wilayah untuk memastikan cakupan pelayanan gizi berjalan optimal.
“SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B akan menerima suspend mayor sehingga tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai memenuhi kewajiban tersebut,” kata Dadang.
Dadang menambahkan aturan tersebut bertujuan meningkatkan konsistensi pelaksanaan layanan pemenuhan gizi sekaligus memperluas cakupan penerima manfaat program MBG di seluruh Indonesia. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar