BorneoFlash.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa “Paman Birin,” telah menjadi sorotan nasional terkait dugaan kasus korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalsel, Sahbirin dilaporkan menghilang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Berikut adalah lima fakta penting terkait kasus ini:
- Surat Perintah Penangkapan dari KPK
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) untuk Sahbirin Noor setelah keberadaannya tidak diketahui. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11), KPK menjelaskan bahwa Sahbirin telah dilarang bepergian ke luar negeri, tetapi belum ditemukan hingga kini.
- Pemeriksaan Anak Buah Paman Birin
KPK memeriksa lima saksi yang diduga memiliki informasi tentang keberadaan Sahbirin, termasuk pegawai dan staf di Pemprov Kalsel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melacak posisi sang gubernur yang hingga saat ini masih buron.
- Penggeledahan Tempat Persembunyian Sahbirin
KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin, termasuk kantor dan rumah pribadinya. Namun, Sahbirin tetap tidak ditemukan, meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
- Dugaan Kabur Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Menurut KPK, Sahbirin diduga melarikan diri sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Sahbirin juga dilaporkan absen dari kegiatan dinas sebagai gubernur, menimbulkan kecurigaan bahwa ia memang sengaja menghindari KPK.
- Keyakinan KPK Sahbirin Masih di Indonesia
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya yakin Sahbirin masih berada di Indonesia. Pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan, dan KPK terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan Sahbirin tidak meninggalkan negara.
Kasus ini melibatkan total tujuh tersangka, termasuk Sahbirin sebagai penerima suap, yang diduga menerima uang senilai Rp13 miliar. KPK menyatakan akan terus mengejar Sahbirin dan berharap proses hukum ini segera membuahkan hasil yang adil bagi semua pihak.
Berikut ini daftar tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
- Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
- Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (*)