Berita Nasional

Habiburokhman Pastikan Dana APBN untuk Kurban Presiden Prabowo Tidak Langgar Hukum

lihat foto
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). FOTO : ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). FOTO : ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

BorneoFlash.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Habiburokhman menjelaskan pemerintah mengatur program bantuan masyarakat dari presiden dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal tersebut menegaskan negara wajib mengelola keuangan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

Selain itu, Habiburokhman menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga menyediakan anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban presiden sah secara syar’i karena bertujuan membantu masyarakat.

“Bantuan hewan kurban tersebut menjadi bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Habiburokhman menilai program bantuan kurban tersebut tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat yang membutuhkan.

“Negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Ia juga menegaskan Pemerintahan Presiden Prabowo terus memberikan perhatian kepada seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai kebijakan dan bantuan sosial.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh sapi tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah menyalurkan hewan kurban tersebut ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

“Presiden memberikan arahan agar masyarakat di daerah masing-masing dapat memanfaatkan sapi kurban tersebut secara maksimal,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5/2026). (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar