Berita Nasional

Kemkomdigi Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026

lihat foto
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (29/5/2026). FOTO : ANTARA/Livia Kristianti
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (29/5/2026). FOTO : ANTARA/Livia Kristianti

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1/7/2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah uji coba selama hampir lima bulan menunjukkan hasil positif dan mendapat respons baik dari masyarakat.

“Registrasi SIM secara biometrik untuk pendaftaran baru sudah bisa dimulai secara nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1/7/2026,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat.

Kemkomdigi menilai operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart berhasil menjalankan sistem biometrik secara andal selama masa uji coba.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sebanyak 1,4 juta pengguna mendaftarkan nomor baru menggunakan verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026. Setiap bulan, sekitar 300 ribu masyarakat mendaftarkan nomor HP baru melalui sistem tersebut.

Edwin menjelaskan proses registrasi biometrik di gerai operator seluler berlangsung cepat dan efektif. Kemkomdigi juga tidak menerima keluhan maupun keberatan dari masyarakat selama penerapan uji coba.

Menurut Edwin, proses registrasi menggunakan biometrik wajah hanya memerlukan waktu kurang dari satu hingga dua menit. Sistem biometrik juga mempersingkat waktu registrasi dibandingkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat dibandingkan menggunakan NIK dan KK,” kata Edwin.

Kemkomdigi menerapkan verifikasi biometrik untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan digital, seperti penipuan, phishing, dan pencurian identitas.

Selain meningkatkan keamanan, teknologi biometrik juga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan operator telekomunikasi di Indonesia.

Edwin menegaskan pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda penerapan registrasi SIM biometrik karena hasil uji coba berjalan baik, masyarakat memberikan respons positif, dan operator telekomunikasi telah siap menjalankan sistem tersebut.

Sejumlah negara, seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan, juga telah menerapkan registrasi SIM menggunakan biometrik wajah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar