BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Rabu (26/06/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, dan aparat kepolisian menghadiri pelaksanaan PSSU untuk melakukan pengamanan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa PSSU dilaksanakan sesuai dengan amanat MK nomor 219-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas perintah KPU RI.
“Khusus untuk KPU Balikpapan, sebanyak 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan PSSU. Kita membuka 25 kotak surat suara DPR RI. Proses ini dibagi dalam tiga panel, sehingga diharapkan selesai dini hari nanti,” ujarnya kepada awak media.

Kami memulai pelaksanaan PSSU dengan membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara dari semua partai politik peserta pemilu. Penghitungan ini mencakup semua partai, bukan hanya partai yang bersengketa, terutama untuk DPR RI.
Hasil dari PSSU akan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang nantinya akan menyerahkan hasil tersebut kepada KPU RI.
Prakoso menyatakan bahwa PSSU diadakan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU Legislatif di Dapil Kalimantan Timur untuk Pemilu DPR RI. MK memutuskan PSSU dilaksanakan di 147 TPS di seluruh Kalimantan Timur, termasuk 25 TPS di Balikpapan.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar. Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah berkomunikasi dengan partai politik terkait persiapan dan pelaksanaan sehingga dapat berjalan dengan baik. Pengamanan oleh Bawaslu dan kepolisian juga diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.