Fadlianoor Sambut Baik Bantuan Bus SAUM untuk Antar Jemput Anak Sekolah

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Fadlianoor. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Fadlianoor. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Fadlianoor, menyambut baik bantuan Bus Sarana Umum Massal (SAUM) dari Kementerian Perhubungan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.

 

Bus SAUM yang direncanakan akan diluncurkan pada bulan Juli mendatang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mengurangi kemacetan di Kota Balikpapan. Salah satu pemanfaatannya adalah untuk mengantarkan anak-anak sekolah, sehingga mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang mengantar jemput siswa. Bus SAUM ini dapat ditempatkan di koridor sekolah.

 

“Kita bayangkan jika ada 400 siswa dalam satu sekolah, berarti ada 400 kendaraan baik mobil maupun motor. Pasti macet saat berangkat dan pulang sekolah,” ujarnya.

 

Bus SAUM juga bisa digunakan untuk mengantarkan wisatawan yang datang ke Kota Balikpapan. Namun, Dishub perlu mempersiapkan aturan penggunaan bus SAUM agar benar-benar bisa berguna dalam mengatasi kemacetan di Balikpapan.

 

“Kita harus atur regulasi dulu. Anak sekolah itu harusnya begini, titik kumpulnya jam segini. Ini dari sini ke sini, kalau telat bagaimana, dan lain sebagainya. Kalau regulasi dan aturan kita tidak jelas, percuma saja karena nanti tetap diantar orangtuanya,” katanya.

 

Legislatif PDIP berharap Dishub Balikpapan dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Balikpapan mengenai program yang direncanakan, sehingga program tersebut dapat berjalan secara maksimal, baik dari segi pemanfaatannya maupun efektivitasnya.

 

“Kita bisa dapat bantuan seperti itu. Alhamdulillah tinggal pemanfaatannya saja yang harus lebih jelas,” terangnya.

 

Fadlianoor mencontohkan aturan yang diterapkan di Jakarta seperti aturan ganjil-genap, di mana kendaraan bermotor yang melintasi jalur tertentu diatur sesuai tanggal dengan plat nomor ganjil atau genap.

Baca Juga :  PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Kas Negara pada 2024, Bukukan Pendapatan Tertinggi Sepanjang Sejarah

 

“Kendaraan bisa melintasi berbagai ruas jalan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Yang tidak punya kendaraan dengan plat nomor ganjil pada tanggal genap biasanya menggunakan fasilitas umum,” sebutnya.

 

Tentunya, saat menggunakan fasilitas umum, salah satunya bisa menggunakan bus SAUM sehingga dapat mengurangi kemacetan. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.