BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kota Balikpapan secara serentak melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas. Kegiatan ini berlangsung di masing-masing kelurahan pada hari Senin, (24/06/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau yang biasa disebut Petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah berlangsung.
“Sebanyak 1.939 Petugas Pantarlih dari 34 kelurahan melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas,” ucapnya kepada awak media.
Prakoso mengatakan bahwa setelah pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, masing-masing kelurahan akan memberikan pembekalan kepada petugas Pantarlih terkait tata cara dan aturan yang harus ditaati selama pelaksanaan pemutakhiran data serta saat bekerja di lapangan.
Pantarlih akan bekerja sampai dengan tanggal 25 Juli 2024, di mana masing-masing petugas Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan menerima honor sebesar Rp1 juta.
Saat pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, Petugas Pantarlih juga dibekali dengan pengetahuan mengenai tata cara dan aturan yang harus dipatuhi saat melakukan pencocokan dan penelitian data. Pantarlih membawa DP4 untuk melakukan pencocokan dan penelitian data secara langsung ke masyarakat. Ini adalah contoh umum tugas yang dilakukan Pantarlih.
“Apakah memang benar orang tersebut masih berada di situ atau sudah keluar atau pindah atau data tersebut menunjukkan bahwa orang ini sudah wafat. Kalau sudah wafat, apakah sudah ada surat keterangan wafatnya dari kecamatan,” katanya.
Prakoso mengungkapkan bahwa petugas Pantarlih Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, merupakan yang paling banyak diambil sumpahnya dan melakukan penandatanganan pakta integritas.
Diketahui, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).