BorneoFlash.com, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri pembukaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan penyelesaian ganti kerugian Pemerintah Daerah semester I tahun 2024, Senin (24/6/2024).
Kegiatan yang berlangsung 24-28 Juni 2024 ini dibuka oleh Kepala Sekretariat BPK Kaltim, Indra Priyo Suseno, diikuti seluruh perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim. Bertempat di Auditorium Kantor BPK Kaltim, Kota Samarinda.
Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat BPK Kaltim, Indra Priyo Suseno mengatakan bahwa pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh BPK perwakilan Kaltim.
Tujuannya untuk memfasilitasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh entitas pemeriksaan.
Pelaksanaan tindak lanjut tersebut, kata Indra, juga merupakan wujud amanat dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Melalui kegiatan ini kami terus mengawal entitas yang diperiksa BPK dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” kata Indra Priyo Suseno.
Sementara itu saat ditemui usai pembukaan acara ini Sekda PPU, Tohar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan evaluasi dan pemantauan terkait dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khususnya Pemkab PPU.
Tohar mengatakan bahwa LHP juga selalu dimonitor progresnya. Kebetulan ini baru masuk di semester pertama 2024, yang berangkatnya dari semester dua di tahun 2023 lalu dan Pemkab PPU berada di urutan lima di angka 91,57.
“Kita tidak tau di semester pertama 2024 ini mudah-mudahan tidak terlalu banyak,” kata Tohar.
Karena itu Tohar berharap, terkait perihal tersebut juga menjadi konsen bersama untuk auditan yang memang telah terperiksa.
Kemudian ada juga catatan yang perlu ditindaklanjuti agar hal itu juga menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dan segera dapat menyesuaikan tindak lanjutnya sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Nah andaikan nanti sudah ada testifikasi bahwa tindak lanjut telah sesuai, maka kesesuaian hasilnya itulah yang menjadi harapan kita, sehingga tidak lagi tercatat dan menjadi timbunan deposit kita terkait dengan persoalan-persoalan tindak lanjut LHP BPK,” ucap Tohar. (Adv/*DiskominfoPPU)