BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Persoalan sampah menjadi pembahasan bersama antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, kepada BorneoFlash.com berapa waktu lalu.
“Tempat Pembuangan Akhir Sampah Manggar diprediksikan pada tahun 2026 akan penuh. Kita harus berpikir cerdas dan tepat, bagaimana supaya sampah tidak semua masuk ke TPA Manggar,” jelas Oddang sapaan akrabnya.
Salah satu yang menjadi kendala dalam penanganan sampah di Kota Balikpapan, adanya penambahan penduduk yang tidak semua bisa terkontrol. Sampah terus bertambah dan sampah masih berserakan.
Masyarakat Balikpapan mengetahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, telah menerapkan aturan mengenai pembuangan sampah maupun larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kita sadari bahwa kritikan masyarakat selalu tertuju ke DLH, padahal penanganan sampah ini adalah urusan kita semua. Tidak semua orang yang masuk, taat terhadap aturan yang ada,” jelasnya.
Oddang berharap ditingkat Kelurahan dan Kecamatan kedepan mempunyai tempat pengelolaan sampah, baik dari pemilahan sampah hingga pengolahan sampah, sehingga dapat mengurangi sampah ke TPA Manggar.
Disamping itu, Oddang menyoroti sampah pada perusahaan dan perumahan yang tidak seharusnya dibuang ke TPA, perusahaan dan perumahan harus mengelola sampahnya sendiri. Ini perlu diperhatikan oleh perusahaan dan perumahan di Kota Balikpapan.
“Pengelolaan sampah sebagai langkah awal untuk mengantisipasi pengurangan sampah,” ujarnya. (Adv)