BorneoFlash.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 91 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil mewah dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar operasi penggeledahan di Kalimantan Timur.
Selain kendaraan mewah, mereka juga menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” kata Ali.
Adapun mobil mewah itu antara lain bermerk Lamborghini, McLaren, BMW, Hamar, Mercedes Benz, dan lainnya.
Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah.
Jam tangan itu antara lain bermerk Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya.
“Banyak ada 30 jam tangan mewah,” ucap Ali.
Adapun Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.