Berita Balikpapan Terkini

Tolak Revisi UU Tentang Penyiaran, Insan Pers Balikpapan Datangi Kantor DPRD

lihat foto
Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFla
Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Adanya rencana DPR RI melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana revisi tersebut berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Hal tersebut mendapat penolakan dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.

Aksi penolakan dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (4/6/2024), agar permintaan penolakan dapat disampaikan ke DPR RI.

Puluhan jurnalis Balikpapan bersuara menyatakan penolakan, sambil membawa spanduk, beberapa karton bertuliskan penolakan revisi UU tersebut. Jurnalis saat melakukan aksi penolakan, menggunakan pita hitam di lengan kirinya, sebagai bentuk keprihatinan bagi insan pers.

Ketua PWI Kota Balikpapan, Debi mengatakan revisi yang akan dilakukan memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI, yang akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan," jelasnya di sela-sela aksi damai.

Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, yakni Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Pasal 34 F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain, wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).


Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Terdapat pula, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran, yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik, berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.

"Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI, karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik," ucap Debi.

Berdasarkan hal tersebut, Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap, menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

Selanjutnya, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran, karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi pers.

Unsur pimpinan dan anggota DPRD Balikpapan saat menemui Komunitas Pers Balikpapan dan ikut menggunakan pita hitam di lengan kiri. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Unsur pimpinan dan anggota DPRD Balikpapan saat menemui Komunitas Pers Balikpapan dan ikut menggunakan pita hitam di lengan kiri. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Serta, meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers, dalam pembuatan regulasi tentang Pers.

Aksi tersebut berakhir setelah permintaan yang diajukan insan pers ditandatangani unsur pimpinan DPRD, dengan dibubuhi stempel DPRD Balikpapan. Unsur pimpinan dan anggota DPRD Balikpapan yang saat itu menemui ikut menggunakan pita hitam di lengan kirinya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar