Tolak Revisi UU Tentang Penyiaran, Insan Pers Balikpapan Datangi Kantor DPRD

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya rencana DPR RI melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana revisi tersebut berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

 

Hal tersebut mendapat penolakan dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.

 

Aksi penolakan dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (4/6/2024), agar permintaan penolakan dapat disampaikan ke DPR RI.

 

Puluhan jurnalis Balikpapan bersuara menyatakan penolakan, sambil membawa spanduk, beberapa karton bertuliskan penolakan revisi UU tersebut. Jurnalis saat melakukan aksi penolakan, menggunakan pita hitam di lengan kirinya, sebagai bentuk keprihatinan bagi insan pers.

 

Ketua PWI Kota Balikpapan, Debi mengatakan revisi yang akan dilakukan memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI, yang akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. 

 

“Proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan,” jelasnya di sela-sela aksi damai.

Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, yakni Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

 

Pasal 34 F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain, wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.