- BPJS Kesehatan
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Secara khusus, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- BPJS Ketenagakerjaan JHT
Dalam catatan detikcom, setiap karyawan yang menjadi peserta layanan Jaminan Hari Tua (JHT) juga harus rela gajinya dipotong untuk iuran. Besar iuran yang dikenakan adalah 5,7% dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja dari upah per bulan.
- BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iuran 3%, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
- BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Besar iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.
- Potongan asuransi
Selain pajak dan BPJS, sejumlah karyawan swasta juga dikenakan potongan-potongan lain seperti iuran asuransi. Biasanya iuran atau potongan ini dikenakan karena perusahaan memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.