BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah menerapkan Surat Edaran (SE) yang melarang study tour ke luar kota sejak pertengahan Mei 2024.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan hal ini dalam keterangan resminya di Balai Kota Balikpapan pada hari Selasa (28/5/2024).
Sekolah Tetap Gelar Perpisahan di Berbagai Tempat
Meskipun SE diberlakukan, Irfan menyatakan beberapa sekolah masih mengadakan perpisahan di hotel dan gedung pertemuan. Disdikbud Kota Balikpapan akan menegur sekolah yang melanggar ketentuan SE, meskipun SE tidak memuat sanksi hukum.
Landasan Kebijakan Larangan Study Tour ke Luar Kota
Kebijakan larangan study tour ke luar kota ini didasari oleh beberapa pertimbangan, yaitu:
- Keamanan dan Keselamatan Siswa
Dengan diterapkannya SE ini, Disdikbud Kota Balikpapan berharap dapat meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjaga keamanan dan keselamatan siswa. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar setiap sekolah di Balikpapan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik. - Kelayakan Kendaraan dan Kompetensi Pengemudi
Disdikbud tidak dapat memastikan kelayakan dan kelaikan kendaraan yang digunakan untuk studi tour, serta tidak dapat memverifikasi secara menyeluruh keabsahan surat izin mengemudi para pengemudi. - Optimalisasi Pembelajaran dan Penggunaan Fasilitas Lokal
Disdikbud mendorong optimalisasi pembelajaran dan pemanfaatan fasilitas lokal di Balikpapan. Studi tour di dalam kota dinilai lebih efektif dalam mendukung proses pembelajaran dan menumbuhkan rasa cinta tanah air kepada para siswa.
Disdikbud Kota Balikpapan berharap penerapan SE ini meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjaga keselamatan siswa. Disdikbud akan mengawasi dan membina setiap sekolah di Balikpapan agar mematuhi regulasi demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.