BorneoFalsh.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024.
Sosialisasi yang berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (7/5/2024), dihadiri LPM Se Kota Balikpapan, Bawaslu, Organisasi masyarakat Islam, Organisasi Kepemudaan serta organisasi dan stakeholder terkait lainnya.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 sudah masuk, sehingga KPU sebagai penyelenggara bergerak diatas undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan ini.
Saat ini sudah masuk rekrutmen dan pembentukan badan adhoc dan sosialisasi ini, yang akan berlangsung pada tanggal 5-19 Mei 2024, mulai dari pendaftaran dan pengumuman.
“Malam ini kita akan Sosialisasi terkait Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024,” jelasnya.
Ia berharap Balikpapan yang nyaman ini dapat terus dirasakan bersama-sama, sehingga terus ciptakan suasana yang kondusif saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Warga Balikpapan mencerminkan warga yang berbudi luhur, karena mindset berpikirnya aman dan damai.