Calon jamaah haji ini sebenarnya sudah mendapatkan kemudahan dari pemerintah, baik jamaah haji istitoah atau kesehatan terganggu dengan cara melakukan pendampingan yang sudah terdaftar sejak lima tahun lamanya.
"Bisa mendampingi keluarga yang sakit, yang penting sakitnya masih bisa melakukan ibadah," katanya.
Dengan cara jamaah haji bisa menggunakan alat seperti kursi roda atau tongkat. Selain itu, jamaah haji bisa melakukan pendampingan dengan membawa obat sesuai dengan penyakit yang diderita, ketika melaksanakan ibadah haji.
Apabila sakit diderita kambuh pada pelaksanaan ibadah haji, maka jamaah haji bisa mengkonsumsi obat tersebut. "Hal itu yang bisa dilakukan oleh jamaah haji istitoah. Kemudahan yang diberikan pemerintah," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar