Kemenag Kota Balikpapan

Syarat Pengalihan Calon Jamaah Haji Tidak Bisa Berangkat ke Tanah Suci Makkah

lihat foto
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Balikpapan, H. Suharto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Balikpapan, H. Suharto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Untuk nomor kursi pengalihan jamaah haji dikarenakan meninggal dunia maupun sakit, tetap menggunakan nomor sejak awal diperoleh. "Nomor kursinya tetap sama, tidak ada perubahan," ungkapnya.

Calon jamaah haji ini sebenarnya sudah mendapatkan kemudahan dari pemerintah, baik jamaah haji istitoah atau kesehatan terganggu dengan cara melakukan pendampingan yang sudah terdaftar sejak lima tahun lamanya.

"Bisa mendampingi keluarga yang sakit, yang penting sakitnya masih bisa melakukan ibadah," katanya.

Dengan cara jamaah haji bisa menggunakan alat seperti kursi roda atau tongkat. Selain itu, jamaah haji bisa melakukan pendampingan dengan membawa obat sesuai dengan penyakit yang diderita, ketika melaksanakan ibadah haji.

Apabila sakit diderita kambuh pada pelaksanaan ibadah haji, maka jamaah haji bisa mengkonsumsi obat tersebut. "Hal itu yang bisa dilakukan oleh jamaah haji istitoah. Kemudahan yang diberikan pemerintah," pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar