Kemenag Kota Balikpapan

Syarat Pengalihan Calon Jamaah Haji Tidak Bisa Berangkat ke Tanah Suci Makkah

lihat foto
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Balikpapan, H. Suharto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Balikpapan, H. Suharto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Calon jamaah haji yang telah mendaftarkan diri, akan tetapi tidak bisa berangkat pada saat itu, bisa dilakukan pengalihan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, H. Suharto menyampaikan calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat haji dikarenakan meninggal dunia, bisa dilakukan pergantian jamaah lain asal sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Apabila calon jamaah haji orang tuanya meninggal dunia, bisa dilimpahkan kepada adiknya, kakaknya atau anaknya. "Itu yang boleh menggantikan, satu garis keturunan," ucapnya.

Jamaah istitoah atau terganggu kesehatannya harus mempunyai surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa tidak bisa bepergian jauh karena sakit parah yang diderita, sehingga bisa dialihkan kepada anak, adik, kakak atau bapaknya.

"Kalau ini boleh dilakukan pengalihan ini, dengan melakukan proses pelimpahan jamaah haji," terangnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar