BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Calon jamaah haji yang telah mendaftarkan diri, akan tetapi tidak bisa berangkat pada saat itu, bisa dilakukan pengalihan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, H. Suharto menyampaikan calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat haji dikarenakan meninggal dunia, bisa dilakukan pergantian jamaah lain asal sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Apabila calon jamaah haji orang tuanya meninggal dunia, bisa dilimpahkan kepada adiknya, kakaknya atau anaknya. "Itu yang boleh menggantikan, satu garis keturunan," ucapnya.
Jamaah istitoah atau terganggu kesehatannya harus mempunyai surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa tidak bisa bepergian jauh karena sakit parah yang diderita, sehingga bisa dialihkan kepada anak, adik, kakak atau bapaknya.
"Kalau ini boleh dilakukan pengalihan ini, dengan melakukan proses pelimpahan jamaah haji," terangnya.
Untuk nomor kursi pengalihan jamaah haji dikarenakan meninggal dunia maupun sakit, tetap menggunakan nomor sejak awal diperoleh. "Nomor kursinya tetap sama, tidak ada perubahan," ungkapnya.
Calon jamaah haji ini sebenarnya sudah mendapatkan kemudahan dari pemerintah, baik jamaah haji istitoah atau kesehatan terganggu dengan cara melakukan pendampingan yang sudah terdaftar sejak lima tahun lamanya.
"Bisa mendampingi keluarga yang sakit, yang penting sakitnya masih bisa melakukan ibadah," katanya.
Dengan cara jamaah haji bisa menggunakan alat seperti kursi roda atau tongkat. Selain itu, jamaah haji bisa melakukan pendampingan dengan membawa obat sesuai dengan penyakit yang diderita, ketika melaksanakan ibadah haji.
Apabila sakit diderita kambuh pada pelaksanaan ibadah haji, maka jamaah haji bisa mengkonsumsi obat tersebut. "Hal itu yang bisa dilakukan oleh jamaah haji istitoah. Kemudahan yang diberikan pemerintah," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar