Pemkot Balikpapan

Terbaik Tahun 2023, Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Diberikan Kepada Tiga OPD

lihat foto
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik di lingkungan Pemkot Balikpapan, pada hari Kamis (1/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik di lingkungan Pemkot Balikpapan, pada hari Kamis (1/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik, dalam pengawasan kearsipan internal tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Tiga OPD terbaik pertama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penghargaan diserahkan pada Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2024 di lingkungan Pemkot Balikpapan, pada hari Kamis (1/2/2024).

Mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri mengucapkan selamat kepada tiga OPD Kota Balikpapan, yang mendapatkan penghargaan dari tim pengawasan kearsipan Kota Balikpapan.

Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri saat memberikan penghargaan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri saat memberikan penghargaan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

"Mudah-mudahan ini dapat menjadi contoh sekaligus motivasi kepada OPD lainnya, sehingga pemerintah kota Balikpapan serta keseluruhan memiliki sistem kearsipan yang dijalankan dengan berkualitas," jelasnya saat sambutan pada kegiatan tersebut.

Ia juga mengapresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi ini, mengingat nilai penting arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa.


Memori kolektif merupakan acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara melalui pengawasan kearsipan.

Hal ini sesuai undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

Serta terwujudnya pengelolaan arsip yang andal perlindungan kepentingan negara dan hak-hak pendataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik

Kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk meningkatkan sinergitas, membangun komitmen bersama, dalam upaya meningkatkan kualitas peran dan kemanfaatan bidang kearsipan, dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang tanggap terhadap dinamika era pemerintahan berbasis elektronik.

Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2025 di lingkungan Pemkot Balikpapan, pada hari Kamis (1/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2024 di lingkungan Pemkot Balikpapan, pada hari Kamis (1/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan, Elvin Djunaidi menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan menjadi barometer dalam penilaian indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agar tujuan kearsipan dapat tercapai maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik pusat dan daerah penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu dilakukan pengawasan kearsipan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar