BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus penipuan data online.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada hari Rabu (31/1/2023).
Yusuf mengatakan kasus ini sudah dilakukan oleh tersangka berinisial EM berusia 33 tahun sejak tahun 2020. Pelaku yang merupakan warga Lumajang ini sudah melakukan duplikasi terhadap kegiatan jual beli online milik korban dalam hal ini owner penjual online.

“Pelaku ini seolah-olah menjadi admin dari toko online tersebut, yang mana para pembeli transfer pembeliannya ke rekening pelaku bukan pemilik online,” terangnya.
Pelaku berhasil menipu konsumen sekitar 180 konsumen dengan nominal keseluruhan sebesar Rp 40 juta. “Pelaku berhasil kita amankan di Lumajang pada hari Kamis lalu, di kediamannya,” ujarnya.