Pemkot Balikpapan

Mulai April 2024, Penertiban Pelaku Usaha BBM Eceran dan Pom Mini Tidak Punya Syarat 

lihat foto
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan penertiban para pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini, yang dimulai pada bulan April 2024.

Penertiban telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/pem, tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini di Kota Balikpapan, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2024.

Yang mana tertulis, pelaku usaha BBM Eceran atau Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam sistem Online Single Submission (OSS), diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM.

"Ada dua hal yang menjadi permasalahan tersendiri bagi pom mini beroperasi. Pertama, tidak memungkinkan pom mini ini untuk membeli BBM naik subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual kembali, karena mereka bukan sebagai agen penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM. Kedua, aspek keamanan karena ada syarat tertentu untuk bisa mendapatkan aspek keamanan dari Pertamina," jelas Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli kepada media di Balai Kota, pada hari Selasa (30/1/2024).

Persyaratan yang diwajibkan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 19 Desember 2023 dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM); Pertamina; Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.

"Hasil rapat itu, sekarang kita buat surat edaran kepada masyarakat. Kita beritahu kepada seluruh pelaku usaha pom mini, syarat apa yang harus dimiliki mereka setelah mereka memiliki OSS. Artinya kalau tidak bisa mendapatkan syarat itu berarti tidak bisa beroperasi," terangnya.


Dalam surat edaran juga menjelaskan lokasi awal yang akan dilakukan penertiban, jika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. "Ada beberapa prioritas yang tidak kita perbolehkan," katanya. Penertiban lokasi awal yang akan dilakukan, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman (simpang BI lama Stalkuda- Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (simpang empat lampu merah Balikpapan Baru-simpang empat lampu merah BSCC/DOME) tidak mungkin ada SPBU pom mini dikarenakan tidak boleh parkir. "Bagaimana mungkin, parkir kita larang, masa orang bisa mengisi BBM di badan jalan," katanya.

Begitu juga, di Kawasan Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R Iswahyudi (simpang BI lama Stalkuda-simpang tiga lampu merah tugu kb) dan Jalan Syarifuddin Yoes (simpang tiga lampu merah tugu kb- simpang tiga Wika. " Tidak boleh parkir di bahu jalan. Setau kita yang beroperasi pom mini kan berada di bahu jalan bukan seperti SPBU ada area sendiri, masuk ke dalam," ungkapnya.

Kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono (simpang tiga lampu merah beruang madu-simpang tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (simpang tiga Balikpapan Center-simpang empat lampu merah bundaran Rapak). "Itu yang kita atur dalam surat edaran, kita beritahukan lebih kepada penjualan," jelasnya.

Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Untuk pengawasan terkait ketentuan dalam surat edaran itu, akan dilakukan oleh perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah.

"Satpol PP akan melakukan penyisiran, nanti kalau sudah tegang waktu selesai baru kita lakukan. Jadi bagaimanapun pom mini tetap harus diatur, tidak semau-maunya menaruh tempat dimana saja bisa," ucapnya.

Hingga saat ini, kurang lebih 600 pelaku usaha BBM eceran atau Pom Mini Se Kota Balikpapan dan yang sudah memiliki izin melalui OSS sekitar 350 pelaku usaha.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar