Ada Persoalan Pinjol, Warga Balikpapan Bisa Laporkan OJK Kaltim

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur. Foto: HO/kaltimprov.go.id
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur. Foto: HO/kaltimprov.go.id

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Saat ini marak marak beredar penawaran Pinjaman Online (Pinjol). Namun, banyak pula warga Kota Balikpapan yang komplain akibat pinjol.

 

Warga Kota Balikpapan tidak usah bingung, apabila mendapatkan permasalahan terkait pinjol atau mungkin keuangan ilegal lainnya dapat menghubungi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim). “Warga laporkan ke kami,” jelas Kepala Sub Bagian Pengawasan OJK Kalimantan Timur, Debi Aris.

 

Debi mengatakan OJK bersama Kementerian Keuangan telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).  

 

Apabila warga ada merasa dirugikan adanya pinjol ilegal atau hal lainnya, bisa segera melaporkan kepada OJK Kaltim

 

Ia menjelaskan bahwa Pinjol itu ada dua yakni ada pinjol legal dan ilegal.

 

“Kalau legal akan dicek dulu keabsahannya. Apakah sudah sesuai dengan SOP apa belum. Kalau ilegal, maka akan kami proses dan kami tutup karena mereka kan sudah menyalahi aturan karena ilegal,” terangnya.

 

Tidak dipungkiri, pada tahun 2023 laporan warga terkait hal ini lumayan banyak. Namun, secara detail dirinya tidak bisa menyampaikan, karena bukan bidangnya.

 

Sebagai informasi jika Satgas PASTI ini dibentuk untuk melindungi masyarakat di sektor keuangan. Apalagi saat ini marak iklan penawaran pinjaman ilegal maupun investasi ilegal, yang tentunya dapat menjerumuskan masyarakat.

 

Adanya Satgas PASTI dapat melindungi masyarakat. Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

 

Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati, waspada tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjam pribadi lainnya, karena dapat merugikan diri sendiri, termasuk data diri.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.