Lebih lanjut, dari pemeriksaan terhadap RJ, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama MK.
"RJ mengaku bahwa MK meminta dia untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu) rupiah," kata AKP Wawan menambahkan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kita terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saya mengapresiasi kinerja anggota Opsnal dan Kasat Resnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Polres Kutai Barat," kata Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar