Kendaraan Bermotor Gunakan Knalpot Brong, Ini Sanksinya 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan melakukan kegiatan penertiban, di Terminal Balikpapan Permai pada hari Kamis (18/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan melakukan kegiatan penertiban, di Terminal Balikpapan Permai pada hari Kamis (18/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melakukan kegiatan penertiban.

 

Penertiban terhadap kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar atau istilahnya adalah knalpot brong.

 

“Kegiatan ini kita sudah dahului beberapa waktu yang lalu, kita dahului juga dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi. Jadi kita bukan ujung-ujuk serta merta menindak. Sebelumnya kita dahului dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi, kepada seluruh elemen masyarakat,” jelas Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, pada hari Kamis (18/1/2024) di Terminal Balikpapan Permai.

 

Selain itu juga, sosialisasi diberikan kepada anak-anak pelajar sekolah dan juga kepada komunitas-komunitas, klub-klub kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat. “Hari ini kita lakukan penindakan ya di mana kita menggunakan pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009,” terangnya.

 

Pasal yang dilanggar  terkait dengan persyaratan teknis dan laik jalan dengan sanksinya yaitu kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000.

 

Kegiatan ini juga melibatkan alat yang sudah diberikan dari Korlantas sebanyak 5 unit yang digunakan untuk mengecek ambang batas kebisingan atau suara yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan bermotor.

 

“Di mana ambang batas kebisingan itu sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup  undang-undang nomor 56 tahun 2019. Di mana untuk kendaraan roda dua yang cc-nya mulai dari 80 cc sampai 175 cc, itu maksimal adalah 80 desibel,” ucap Kombes Pol Rifki.

 

Alat tersebut digunakan juga untuk mengecek daripada knalpot brong yang ditemukan dari pelanggar kendaraan tadi.

Baca Juga :  Perjuangkan Nasib Guru Honorer, Komisi II DPRD Paser akan Kunjungi Kementerian dan DPR RI
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan melakukan kegiatan penertiban, di Terminal Balikpapan Permai pada hari Kamis (18/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan melakukan kegiatan penertiban, di Terminal Balikpapan Permai pada hari Kamis (18/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Penertiban knalpot brong ini akan menyasar dari hulu sampai ke hilir, mulai dari produsen, pengrajin sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong. “Kita akan sasar untuk kita laksanakan sosialisasi juga,” katanya.

 

Kegiatan preventif ini sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu di seluruh Polres Polda Kaltim, dan  tentunya saat melaksanakan kegiatan tersebut melibatkan stakeholder dan juga seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama mensosialisasikan untuk menertibkan knalpot brong ini.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.