“Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak sampai 40-75% ke daerah, juga dia harus bayar PPh Badan 22%. PPh Badan 22%, pajak daerah 40-75%. Perusahaan mana yang tidak bangkrut pak,” katanya menambahkan.
Hotman lalu membandingkan peraturan pajak hiburan di Indonesia dengan di Thailand. Negeri Gajah Putih itu disebut menurunkan pajak hiburan hingga 5%.
Ia juga menyinggung turunnya jumlah wisatawan di Bali pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Menurut Hotman wisatawan lebih memilih liburan di Thailand, Dubai, dan Malaysia.
“Thailand malah menurunkan semua pajak, pajak hiburan diturunkan cuma sampai 5%. Pajak alkohol diturunkan dan Desember kemarin waktu liburan natal dan tahun baru, berlipat ganda turis pergi ke Thailand dan ke Dubai, dan ke Malaysia. Bali agak sepi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pajakyang diprotes Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.
Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.






